Posted by: Muhammad Anshor | February 2, 2012

Pembangunan Berkelanjutan, Kebijakan, Implementasi dan Tantangannya di Indonesia.

Pembangunan Berkelanjutan, Kebijakan, Implementasi dan Tantangannya di Indonesia.

 

Latar Belakang

Indonesia telah menyatakan untuk melaksanakan pembangunan secara berkelanjutan. Salah satu bentuk komitmen itu telah muncul sebuah konsep pembangunan berkelanjutan dalam Agenda 21 yang memuat rencana aksi dalam melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Implementasi pembangunan berkelanjutan menuntut setiap negara baik itu maju, berkembang maupun miskin mempunyai tanggung jawab moral yag sifatnya sukarela bagi tiap-tiap negara untuk melaksanakannya. Indonesia sebagai Negara berkembang telah memutuskan berkomitmen untuk itu. Namun demikian kebijakan maupun implementasi pembangunan di Indonesia belum sepenuhnya mengarah kesana. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menyebabkan Indonesia belum mampu untuk menuju pembangunan berkelanjutan secar atuh baik itu dari segi kebijakan maupun implementasinya? Apakah implementasi dari konsep pembanguna berkelanjutan sudah cukup adil bagi perkembangan masing-masing negara?

Pengertian Pembangunan Berkelanjutan

Konsep pembangunan berkelanjutan sebenarnya sejak sudah lama menjadi perhatian para ahli. Namun istilah keberlajutan (sustainability) sendiri baru muncul beberapa dekade yang lalu, walaupun perhatian terhadap keberlanjutan sudah dimulai sejak Malthus pada tahun 1798 yang mengkhawatirkan ketersedian lahan di Inggris akibat ledakan penduduk yang pesat. Satu setengah abad kemudian, perhatian terhadap keberlanjutan ini semakin mengental setelah Meadow dan kawan-kawan pada tahun 1972 menerbitkan publikasi yang berjudul The Limit to Growth (Meadowet al.,1972 dalam Askar Jaya, 2004). Menurut Brundtland Report dari PBB1987 Pembangunan berkelanjutan adalah proses pembangunan (lahan, kota, bisnis, masyarakat, dsb) yang berprinsip “memenuhi kebutuhan sekarang tanpa mengorbankan pemenuhan kebutuhan generasi masa depan”. Pemenuhan kebutuhan tersebut berkaitan erat dengan bagaimana mengkonservasi stok kapital. Barbier (1993) merinci tiga jenis kapital, yaitu: man made capital (Km), human capital (Kh), dan natural capital (Kn). Menurut Perman et al., (1996) dalam Fauzi (2004), setidaknya ada tiga alasan utama mengapa pembangunan ekonomi harus berkelanjutan. Pertama, menyangkut alasan moral. Generasi kini yang menikmati barang dan jasa yang dihasilkan dari sumberdaya alam dan lingkungan memiliki kewajiban moral untuk menyisakan layanan sumberdaya alam tersebut untuk generasi mendatang. Kewajiban moral tersebut mencakup tidak mengkestraksi sumberdaya alam yang merusak lingkungan sehingga menghilangkan kesempatan bagi generasi mendatang untuk menikmati layanan yang sama. Kedua, menyangkut alasan ekologi. Keanekaragaman hayati, misalnya, memiliki nilai ekologi yang sangat tinggi sehingga aktivitas ekonomi semestinya tidak diarahkan pada hal yang mengancam fungsi ekologi tersebut. Ketiga, menyangkut alasan ekonomi. Alasan dari sisi ekonomi memang masih menjadi perdebatan karena tidak diketahui apakah aktivitas ekonomi selama ini sudah atau belum memenuhi kriteria berkelanjutan. Dimensi ekonomi keberlanjutan sendiri cukup kompleks, sehingga sering aspek keberlanjutan dari sisi ekonomi ini hanya dibatasi pada pengukuran kesejahteraan antargenerasi (intergenerational welfare maximization).

 

Konsep Pembangunan Berkelanjutan

Konsep pembangunan berkelanjutan sebenarnya merupakan konsep yang sederhana tetapi kompleks. Menurut Heal, 1998 dalam Fauzi, 2004 konsep keberlanjutan ini paling tidak mengandung dua dimensi, yaitu dimensi waktu karena keberlanjutan tidak lain menyangkut apa yang akan terjadi di masa mendatang, dan dimensi interaksi antara sistem ekonomi dan sistem sumberdaya alam dan lingkungan.

Pezzey (1992) melihat aspek keberlanjutan dari sisi yang berbeda. Dia melihat bahwa keberlanjutan memiliki pengertian statik dan dinamik. Keberlanjutan statik diartikan sebagai pemanfaatan sumberdaya alam terbarukan dengan laju teknologi yang konstan, sementara keberlanjutan dinamik diartikan sebagai pemanfaatan sumberdaya alam yang tidak terbarukan dengan tingkat teknologi yang terus berubah (Fauzi, 2004).

Dalam kaitannya dengan pembangunan berkelanjutan, terdapat dua kaidah yang harus diperhatikan dalam pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, yaitu (Pearce dan Turner, 1990):

  1. Untuk sumberdaya alam yang terbarukan (renewable resources): Lajupemanenan harus lebih kecil atau sama dengan laju regenerasi (produksilestari).
  2. Untuk masalah lingkungan: Laju pembuangan (limbah) harus lebih kecil atau setara dengan kapasitas asimilasi lingkungan.

Aspek operasional dari konsep keberlanjutan ini dapat dipahami lebih jauh dengan adanya lima alternatif pengertian sebagaimana yang diuraikan Perman et al., (1996) dalam Fauzi (2004), sebagai berikut:

  1. Suatu kondisi dikatakan berkelanjutan (sustainable) jika utilitas yang diperoleh masyarakat tidak berkurang sepanjang waktu dan konsumsi tidak menurun sepanjang waktu (non-declining consumption).
  2. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam dikelola sedemikian rupa untuk memelihara kesempatan produksi di masa mendatang.
  3. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam (natural capital stock) tidak berkurang sepanjang waktu (non-declining).
  4. Keberlanjutan adalah kondisi dimana sumberdaya alam dikelola untuk mempertahankan produksi jasa sumberdaya alam.
  5. Keberlanjutan adalah kondisi dimana kondisi minimum keseimbangan dandaya tahan (resilience) ekosistem terpenuhi.

Selain definisi operasional diatas, Haris (2000) dalam Fauzi (2004) melihat bahwa konsep keberlanjutan dapat diperinci menjadi tiga aspek pemahaman, yaitu:

  1. Keberlanjutan ekonomi, yang diartikan sebagai pembangunan yang mampu menghasilkan barang dan jasa secara kontinu untuk memelihara keberlanjutan pemerintahan dan menghindari terjadinya ketidakseimbangan sektoral yang dapat merusak produksi pertanian dan industri.
  2. Keberlanjutan lingkungan: Sistem yang berkelanjutan secara lingkungan harus mampu memelihara sumberdaya yang stabil, menghindari eksploitasi sumberdaya alam dan fungsi penyerapan lingkungan. Konsep ini juga menyangkut pemeliharaan keanekaragaman hayati, stabilitas ruang udara, dan fungis ekosistem lainnya yang tidak termasuk kategori sumber-sumber ekonomi.
  3. Keberlanjutan sosial: Keberlanjutan secara sosial diartikan sebagai sistem yang mampu mencapai kesetaraan, menyediakan layanan social termasuk kesehatan, pendidikan, gender, dan akuntabilitas politik

Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia

Implementasi pembangunan berkelanjutan telah manjadi agenda internasional, dimana setiap negara mempunyai tanggung jawab untuk mensukseskan pembangunan berkelanjutan secara global, baik itu negara maju maupun negara berkembang. Sebagai negara berkembangan Indonesia telah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan. Indonesia dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup (sejak tahun 1972) sebenarnya telah aktif terlibat mengikuti dan berperan serta dalam berbagai pertemuan internasional serta KTT tentang pembangunan dan lingkungan yang diadakan oleh PBB maupun organisasi lingkungan atau negara-negara maju lainnya, mulai dari KTT pertama PBB Tahun 1972 di Stockholm (Swedia), Forum antar negara di Nairobi (1982), KTT Bumi di Rio de Jeniro di Brazil (1992) dan terakhir KTT Pembangunan Berkelanjutan di Johanesburg, Afrika Selatan (2002). Demikian juga dalam konferensi tahunan yang membahas tentang dampak perubahan iklim (COP 1 sampai COP 16) yang diselenggarakan secara bergilir di berbagai negara, Indonesia tidak pernah absen, tak terkecuali dalam konferensi tentang keanekaragaman hayati yang merupakan agenda tidak lanjut dari KTT Bumi di Rio. Beberapa hasil konferensi berupa kesepakatan (konvensi) internasional baik yang mengikat maupun yang tidak mengikat telah ditindaklanjuti (diratifikasi) oleh Indonesia menjadi Peraturan Pemerintah (PP) bahkan Intruksi Presiden (Inpres), seperti Konvensi tentang keanekaragaman hayati, pengurangan emisi karbon (CO2), pengelolaan lahan gambut dan lain-lain. Oleh karena itu, jika ditinjau dari tingkat keaktifan dan keikutsertaan Indonesia dalam berbagai forum nasional dan internasional tentu saja Indonesia merupakan salah satu negara yang sangat aktif terlibat dalam pembahasan tentang berbagai isu dan permasalahan lingkungan dan pembangunan baik skala regional maupun internasional (global). Indonesia juga termasuk yang cukup bahkan sangat tanggap dalam meratifikasi berbagai kesepakatan (konvensi maupun protocol) internasional menjadi Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri, yang dapat diartikan bahwa secara konseptual dan perangkat peraturan sudah sangat siap dan sangat memahami tentang pentingnya menjalankan strategi pembangunan dengan konsep pembanguna berkelanjutan. Dalam hal ini, Indonesia sejak tahun 1982 sudah mempunyai UU tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (KPPLH), agar lingkungan hidup dikelola secara arif dan bijaksana. Lima belas tahun kemudian (tahun 1997) UU tersebut direvisi menjadi UU No. 23 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Selanjutnya, tahun 2009 (12 tahun kemudian) UU tersebut direvisi lagi menjadi UU.32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (PPLH). Ketentuan wajib AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) bagi kegiatan usaha yang diprakirakan akan berdampak penting terhadap lingkungan hidup sudah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.29 Tahun 1986, yang kemudian direvisi menjadi PP No.51 Tahun 1993 serta direvisi kembali menjadi PP No.27 Tahun 1999. Berbagai peraturan lainnya yang terkait dengan ketentuan baku mutu lingkungan (BML) pada air, udara dan buangan limbah industri semua juga tersedia dalam bentuk PP maupun Keputusan Menteri (Kepmen) dan Peraturan Menteri (Permen), baik dari Menteri Lingkungan Hidup dan semua Menteri Teknis lainnya (PU, Kehutanan, Pertanian, Industri, Pertambangan dan lain-lain). Tetapi dalam kenyataannya pelaksanaan pembangunan di Indonesia belum memenuhi kaedah-kaedah dalam pembangunan berkelanjutan. Banyak bukti sebagai indikasi Indonesia belum melaksanakan pembangunan secara bekelanjutan, salah satunya adalah kerusakan hutan salah satu indikasinya dimana kepentingan generasi mendatang tidak diperhatikan sehingga aspek keberlanjutan (ekonomi, ekologis maupun social) sudah tidak terjamin lagi. Kegagalan Indonesia dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan bisa diurai dari actor-aktor yang berperan dalam pembangunan berkelanjutan. Menurut Emil Salim (2006), dalam mengimplementasi konsep pembangunan berkelanjutan harus menekankan pentingnya segitiga kemitraan antara pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat madani dalam hubungan kesetaraan dengan mengindahkan hukum ekonomi, alam-ekologi dan peradaban. Jika ketiga aktor dalam pembangunan berkelanjutan ini bisa sinergis dan konsisten dalam pakemnya kesusuksesan Indonesai bukan keniscayaan lagi. Selain actor, integrasi pelaksanaan pembangunan berkelanjutan belum terjalin dengan baik, antara aspek ekonomi, social maupun ekologi. Sementara itu integrasi ketiga aspek itu menjadi factor kunci dalam kesuksesan dalam malaksanakan pembangunan berkelanjutan.

Implemantasi Pembangunan Berkelanjutan dan Negara Berkembang

Implementasi pembangunan berkelanjutan menjadi kontroversi ketika dilihat dari sudut pandang keadaan negara sebagai negara maju, berkembang atau miskin dengan aspek ekonomi. Selama ini perkembangan ekonomi masih menjadi tolok ukur kemajuan setiap negara yang kemudian diidentikkan dengan tingkat peradaban sebuah negara. Padahal Negara berkembangan ketika ingin mensejajarkan diri dengan Negara maju, mau tidak mau harus mnggenjot aspek ekonominya. Tidak demikian dengan Negara maju yang sudah “lebih dahulu” mengeksploitasi kemampuan (SDA) ekonominya untuk maju. Ini bisa mnejadi tidak adil ketika Negara-negara berkembang seperti dibatasi untuk maju dengan memanfaatkan sumber daya alamnya.

Simpulan

Pembangunan berkelanjutan merupakan konsep yang sederhana namun sangat kompleks dalam implementasinya. Perlu sinergitas antara aktor-aktor pelaku dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yaitu segitiga kemitraan antara pemerintah, dunia bisnis dan masyarakat madani dalam hubungan kesetaraan dengan mengindahkan hukum ekonomi, alam-ekologi dan peradaban. Disamping itu integrasi tiga factor dalam implementasi pembangunan berkelanjutan yaitu aspek ekonomi, social dan ekologi, artinya tidak ada salah satu yang dikorbankan untuk memajukan sector yang lain. Dengan ini maka implementasi pembangunan berkelanjutan akan menjadi kenyataan bukan lagi dalam tataran konsep dan retorika politik yang manjadi alat penjajahan model baru dalam era modern.

Daftar Pustaka

Anonim. 2011. Prinsip-prinsip dan Implementasi Pembangunan Berkelanjutan. http://hmjanfisipunsoed.blogspot.com/

Adinisngsih, Sri. 2009. Pembangunan Berkelanjutan di Indonesia Dari Aspek Ekonmi. http://www.perwaku.org/

Fauzi, A. 2004. Ekonomi Sumber Daya Alam dan Lingkungan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Keraf,  Sonny. 2011. Perlu Tata Dunia Baru Yang Lebih Adil. www.mwnlh.go.id

Salim, E. 2006. Pengelolaan Lingkungan dalam Pembangunan. Disampaikan sebagai bahan kuliah Pasca Sarjana (S3) Program Studi PSL di IPB, Bogor, pada tanggal 12 Agustus 2006.


Responses

  1. mantapppp,,, mas anshor ini sinopsis tesisnya?????

  2. […] https://anshor83.wordpress.com/2012/02/02/pembangunan-berkelanjutan-kebijakan-implementasi-dan-tantan… […]

  3. […] https://anshor83.wordpress.com/2012/02/02/pembangunan-berkelanjutan-kebijakan-implementasi-dan-tantan… […]


Leave a reply to KEBIJAKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN | Winahyu Widi P Cancel reply

Categories